Solusi terbaik adalah dengan mewakilkan perwalian nikah kepada orang lain yang dianggap mumpuni dalam pengetahuan tentang pernikahan dan hukumnya
DE-YUAN.COM - Nikah online sedang marak terjadi diluar negeri dengan alasan wali tidak bisa hadir. Hal ini menjadi problema besar karena keabsahannya dipertanyakan. Dalam nikah online yang marak akhir-akhir ini, kedua calon mempelailah yang berada dalam satu majelis/ tempat bukan wali dan calon mempelai pria yang berada satu tempat sebagaimana diharuskan dalam agama.
Jelas tidak sah apabila antara wali nikah dengan mempelai pria tidak dalam satu majelis dan satu waktu. Bagaimana solusinya? Solusi terbaik adalah dengan mewakilkan perwalian nikah kepada orang lain yang dianggap mumpuni dalam pengetahuan tentang pernikahan dan hukumnya.
Lalu, apakah sah mewakilkan perwalian nikah melalui telepon? karena wali sesungguhnya tidak bisa hadir karena jarak atau udzur tertentu?
[post_ads]
Tawkil/ mewakilkan perwalian nikah untuk akad nikah lewat telepon adalah sah, selama hal tersebut dapat dipahami dan tidak ada penolakan dari pihak yang menerima wakalah.
Hal ini sebagaimana terjadi dalam video dibawah ini, dimana seorang wali nikah mewakilkan tugasnya untuk menikahkan kepada penghulu lewat telpon. Sah perwaliannya dengan didukung syarat-syarat dan rukun-rukun nikah lainnya.
Berikut sumber hukum yang dapat dijadikan rujukan atas sahnya mewakilkan perwlian nikah melalui telepon.
(قَوْلُهُ وَصِيْغَةً) كَوَكَّلْتُكَ فِى كَذَا او فَوَّضْتُ إِلَيْكَ كَذَا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مَشَافَهَةً او كِتَابَةً او مُرَاسَلَةً وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ رَدِّهَا كَمَا يَأْتِى وَلاَ يُشْتَرَطُ العِلْمُ بِهَا. فَلَو وَكَّلَهُ وَهُوَ لاَيَعْلَمُ صَحَّتْ حَتَّى لَوْ تَصَرَّفَ قَبْلَ عِلْمِهِ صَحَّ كَبَيْعِ مَالِ أَبْيْهِ يَظُنُّ حَيَاتِهِ
Kitab Asy Syarqowi juz 2 halaman 10
وَجُمْلَةُ مَا ذَكَرَهُ مِنْ شُرُوطِ الصِّيْغَةِ خَمْسَةٌ وَذَكَرَ فِى شَرْحِ المِنْهَجِ أرْبَعَةٌ:… إلَى أنْ قَالَ: الثَّانِى: أنْ يَتَلَفَّظَ بِحَيْثُ يَسْمَعُهُ مَنْ بِقُرْبِهِ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْهُ صَاحِبُهُ بِأَنْ بَلَغَهُ ذَلِكَ فَورًا او حَمَلَتْهُ الرِّيْحُ إلَيْهِ فَقَبِلَ
Kitab Bujairimi ‘Ala al Iqna’ juz 3 halaman 10
Dalam video ini sah hukumnya karena pernikahannya bukan online hanya perwaliannya diserahkan secara online
Dalam video di bawah ini tidak sah karena penghulunya tidak berada dalam satu waktu dan tempat serta akad nikah diucapkan melalui telepon.
COMMENTS