Nikah Dengan Taiwan dan Ingin Bebas Pergi Indonesia taiwan, Wanita Ini Malah Terancam Tak Bisa Masuk Indonesia Lagi
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan akan segera dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Blitar karena melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian.
WNA bernama SITI NAFISAH (48) alias Hsia Chien Ti itu sejatinya adalah warga asli Blitar yang telah pindah kewarganegaraan karena menikah dengan pria Taiwan sejak tahun 2010.
Kini Siti telah dimasukkan kedalam daftar cekal sehingga terancam tidak bisa lagi berkunjung ke Indonesia.
[post_ads]
Kasus ini mulai terkuak saat Siti hendak memperpanjang visa di Kantor Imigrasi II Blitar pada hari Jumat (14/7). Saat itu petugas menemukan adanya pelanggaran berupa melebihi ijin tinggal selama 239 hari atau setara 8 bulan, seperti dilansir Surya mataram.
"Sekarang yang bersangkutan ini kami tahan di ruang detensi kantor imigrasi untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar kepada awak media, Senin (17/7/2017).
[post_ads]
Siti masuk ke Indonesia melalui bandara Juanda Surabaya dengan Visa On Arrival (VOA) sejak bulan Oktober 2016. Dia tinggal di desa Tawangsari , kecamatan Garum, Blitar. Dalam kesehariannya dia membuka toko sembako.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan di Taiwan, kalau tidak ada respon maka kami akan deportasi,” jelas Surya Mataram.
WNA bernama SITI NAFISAH (48) alias Hsia Chien Ti itu sejatinya adalah warga asli Blitar yang telah pindah kewarganegaraan karena menikah dengan pria Taiwan sejak tahun 2010.
Kini Siti telah dimasukkan kedalam daftar cekal sehingga terancam tidak bisa lagi berkunjung ke Indonesia.
[post_ads]
Kasus ini mulai terkuak saat Siti hendak memperpanjang visa di Kantor Imigrasi II Blitar pada hari Jumat (14/7). Saat itu petugas menemukan adanya pelanggaran berupa melebihi ijin tinggal selama 239 hari atau setara 8 bulan, seperti dilansir Surya mataram.
"Sekarang yang bersangkutan ini kami tahan di ruang detensi kantor imigrasi untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar kepada awak media, Senin (17/7/2017).
[post_ads]
Siti masuk ke Indonesia melalui bandara Juanda Surabaya dengan Visa On Arrival (VOA) sejak bulan Oktober 2016. Dia tinggal di desa Tawangsari , kecamatan Garum, Blitar. Dalam kesehariannya dia membuka toko sembako.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan di Taiwan, kalau tidak ada respon maka kami akan deportasi,” jelas Surya Mataram.
BalasHapusMohon maaf jika postingan ini menyinggung perasaan anda semua tapi saya hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya yang mengubah kehidupan saya menjadi sukses. Perkenalkan terlebih dahulu saya Sri Wahyuni biasa di panggil Mba Sri, TKI tinggal di kota Pontian johor Malaysia,Saya berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, tapi saya tidak menyerah dengan keadaan saya, tetap ikhtiar.
pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos pulang. sempat saya putus asa,gaji pun selalu di kirim ke indonesia untuk biaya anak sekolah,sedangkan hutang banyak, kebetulan teman saya buka-buka internet mendapatkan nomor hp Mbah Suro (+6282354640471) katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan togel dengan keadaan susah jadi saya coba beranikan diri hubungi dan berkenalan dengan beliau Mbah Suro, Dan saya menceritakan keadaan saya.Beliau menyarankan untuk mengatasi masalah perekonomian saya,baiknya melalui jalan togel saja.Dan angka yang di berikan beneran tembus ,4607 dan saya dapat 275 juta alhamdulillah terima kasih banyak ya allah atas semua rerjekimu ini. walaupun ini melalui togel