DE-YUAN.COM - Seorang TKI asal Jombang Jawa Timur Muhammad Mahmud (23) ditemukan polisi dalam keadaan berlumuran darah di kawasan Jalan Ray...
DE-YUAN.COM - Seorang TKI asal Jombang Jawa Timur Muhammad Mahmud (23) ditemukan polisi dalam keadaan berlumuran darah di kawasan Jalan Raya Reco Kajang Kuala Lumpur sekira jam 11 malam (20/08).
[post_ads]
Terungkapnya kasus penganiayaan terhadap TKI tersebut berawal dari saat polisi berpatroli dan melihat sebuah sedan accord berhenti di pinggir jalan, ungkap Kepala Kepolisian Daerah Kajang, Asisten Komisioner Dzaffir Mohd Yusof.
Tampak dari luar, mobil tersebut terlihat bergoyang-goyang. Awalnya kami mengira mobil tersebut sedang digunakan untuk berbuat mesum, namun, setelah kami hadang didepannya dan kami ketok kaca pintunya, yang kami lihat justru penganiayaan” terang Yusof.
Namun sayangnya, setelah korban berhasil dievakuasi semua tersangka berhasil melarikan diri.
Polisi berhasil membawa mobil tersebut sebagai barang bukti. Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah parang, rantai binatang, dan beberapa botol minuman keras.
Yusof memaparkan bahwa belum diketahui apa motif penganiayaan tersebut. Namun menurut pengakuan korban, bahwa korban tersebut tidak mengenal pelaku.Korban bertemu pelaku saat korban membeli makan malam lalu keempat pria Bangladesh menyeret paksa korban dan memasukkan ke dalam mobil.
Dengan menggunakan mobil tersebut, Mahfud telah dibawa oleh keempat pria Banglades dari Kuala Lumpur sampai memasuki wilayah Kajang.
Saat berita ini diiturunkan, Mahfud sedang berada di rumah sakit Kajang, guna mendapatkan perawatan. Atas kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, Mahfud mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. PMI yang bekerja di sebuah pabrik elektronik i ni harus mendapat jahitan di beberapa bagian tubuhnya.
[post_ads_2]
Yusof mengaku, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku. Sembari menunggu proses pengobatan yang diberikan kepada Mahfud, Polisi terus berupaya memburu keempat pelaku tersebut untuk mendalami motifnya.
“Apapun motifnya, perbuatan keempat pelaku telah melanggar hukum” tegasnya.
Keempat pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan dan rencana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (harianmetro)
[post_ads]
Terungkapnya kasus penganiayaan terhadap TKI tersebut berawal dari saat polisi berpatroli dan melihat sebuah sedan accord berhenti di pinggir jalan, ungkap Kepala Kepolisian Daerah Kajang, Asisten Komisioner Dzaffir Mohd Yusof.
Tampak dari luar, mobil tersebut terlihat bergoyang-goyang. Awalnya kami mengira mobil tersebut sedang digunakan untuk berbuat mesum, namun, setelah kami hadang didepannya dan kami ketok kaca pintunya, yang kami lihat justru penganiayaan” terang Yusof.
Namun sayangnya, setelah korban berhasil dievakuasi semua tersangka berhasil melarikan diri.
Polisi berhasil membawa mobil tersebut sebagai barang bukti. Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah parang, rantai binatang, dan beberapa botol minuman keras.
Yusof memaparkan bahwa belum diketahui apa motif penganiayaan tersebut. Namun menurut pengakuan korban, bahwa korban tersebut tidak mengenal pelaku.Korban bertemu pelaku saat korban membeli makan malam lalu keempat pria Bangladesh menyeret paksa korban dan memasukkan ke dalam mobil.
Dengan menggunakan mobil tersebut, Mahfud telah dibawa oleh keempat pria Banglades dari Kuala Lumpur sampai memasuki wilayah Kajang.
Saat berita ini diiturunkan, Mahfud sedang berada di rumah sakit Kajang, guna mendapatkan perawatan. Atas kejadian pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, Mahfud mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. PMI yang bekerja di sebuah pabrik elektronik i ni harus mendapat jahitan di beberapa bagian tubuhnya.
[post_ads_2]
Yusof mengaku, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku. Sembari menunggu proses pengobatan yang diberikan kepada Mahfud, Polisi terus berupaya memburu keempat pelaku tersebut untuk mendalami motifnya.
“Apapun motifnya, perbuatan keempat pelaku telah melanggar hukum” tegasnya.
Keempat pelaku bisa dijerat dengan pasal penganiayaan dan rencana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (harianmetro)
ASSALAMU ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATU...
BalasHapusSalam sejahterah bagi kita semua...
Mohon maaf bilah kedatangan saya mengganggu. Perkenalkan nama saya agus sodikin asal surabaya seorang mantan TKI dulu kerja di pabrik triplek malaysia selama 4 tahun lamanya. Singkat cerita.. Saya sangat berterima kasih kpd pak h.cahyono atas bantuan beliau melalui pemasangan nombor togel 6D nya alhamdulillah saya menang RM,450.000 selama 3X pusingan, saya tidak menyangka kalau saya bisa seperti ini dan ini semua berkat bantuan pak h.cahyono, saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang alhamdulillah kini sekarang saya sudah punya rumah dan usaha sendiri. Saya tidak tau harus berbuat apa untuk membalas kebaikan beliau karna banyaknya orang yg perna saya pon dari google untuk minta bantuannya tidak ada satu pun yg berhasil malah hutang saya tambah banyak. Beliau juga bisa bantu melalui Uang gaib/Bank gaib tanpa tumbal, Uang balik, Pelet, Pelaris, Nomer togel 3D/4D/6D.. Bagi saudara yg diluar negri maupun dalam negri butuh bantuan beliau jangan takut atau maluh segerah pon pak h.cahyono di nombor +6285 213 737 273 / WhatsApp 085213737273 insya alloh beliau pasti membantu anda seperti saya. Demi alloh inilah kisah nyata sye.. Sekian dan terima kasih atas tumpangannya semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat...